- Menyatakan Terdakwa SATRIO WIONO Bin MUJIHARTO terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I?, sesuai dakwaan alternative pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) plastik klip transparan berisi serbuk Kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih dililit plastic kresek warna hitam diisolasi transparan dengan berat bruto 1,08 gram.
- 1 ( satu ) plastik klip transparan berisi serbuk Kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih dililit plastic kresek warna hitam diisolasi transparan dengan berat bruto 0,61 gram.
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru bertuliskan bielsen didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah kotak tempat rokok U Bold didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih dililit plastik kresek warna hitam diisolasi transparan dengan berat bruto 0,53 gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih dililit plastik kresek warna hitam diisolasi transparan dengan berat bruto 0,60 gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih dililit plastik kresek warna hitam diisolasi transparan dengan berat bruto 0,84 gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih dililit plastik kresek warna hitam diisolasi transparan dengan berat bruto 0,59 gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu warna putih dililit plastik kresek warna hitam diisolasi transparan dengan berat bruto 0,73 gram.
- 1 (satu) potongan sedotan berunjung runcing.
- 12 (dua belas) lembar sobekan plastic kresek warna hitam.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang dibungkus plastik kresek warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan terdapat tulisan 3X4 berisi plastik klip transparan kosong.
- 1 (satu) bungkus plastik transparan terdapat tulisan 4X6 berisi plastik klip transparan kosong.
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dengan nomor simcard yang terpasang 085713282350 dan 089677218196 dengan nomor IMei 1 : 356879066166312/01 dan Imei 2 : 356879066166310
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA an.ANGGA KUSUMADINATA.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru No.pol : R-2664-RA
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prayogi Widodo, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANGGA KUSUMA DINATA ; 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik4110