- Menerima dan mengabulkan gugatan Peggugat untuk sebagian;
- Mnyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor: 118104000063/MK/KDW/ VI/2018 yang disepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan pinjaman dengan rincian berupa Outstanding Pokok sejumlah Rp57.519.850,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ditambah dengan Tunggakan Bunga sejumlah Rp18.294.750,00 (delapan belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga total hutang yang harus dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp75.814.600,00 (tujuh puluh lima juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan apabila apabila Para Tergugat tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya membayar hutang maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang terhadap agunan milik Para Tergugat berupa Bukti Kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00784/Rejasari, luas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah tertulis atas nama Suyadi yang hasilnya digunakan untuk pelunasan hutang dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vilia Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Pwt
Statistik405