- Menyatakan Terdakwa I Dominikus Dominggu Langkamau alias Fadel dan Terdakwa II Januarius Tasman Kaha Alias Tasman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka ?sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Dengan Nomor Polisi Eb: 2170 Ck Dengan Nomor Rangka: MH1JFZ1E134KK372653 dan Nomor Mesin: JFZ1E-3372598;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor: 06190964 Atas Nama Suharti;
- 1 (satu) Buah Kunci Motor yang terdapat tulisan Honda Berwarna Hitam dan Putih, dan terdapat Nomor Seri: Q228;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KR150P (Ninja RR) warna putih dengan nomor rangka MH4KR150PCKP25686, Nomor mesin KR150KEP97230 atas nama Andyka Candra;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Andyka Candra;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 2/Pid.B/2022/PN Lrt |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Septiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko, Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Seprianus Belplay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Rahmad Said Hartono; Dikembalikan kepada Maria Benga Gobang melalui Terdakwa I Dominikus Dominggu Langkamau alias Fadel; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Lrt
Statistik446