- Menyatakan Terdakwa Wardi Panusunan Hasibuan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip besar yang diduga berisikan berisi Narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) plastik klip sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir pil Ekstasi merel LV warna biru;
- 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 5 (lima) pipet skop;
- 1 (satu) buah sendok plastik;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti Meilan Monanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) unit HP Android merk Vivo; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik215