- Menyatakan Terdakwa Eko Indro Purnomo Als Eko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika Shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan, 1 (satu) paket sedang Narkotika Shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan, 8 (delapan) paket kecil Narkotika Shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan, 2 (dua) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) untit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unti Handphone merk Samsung warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Doharni Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik1510