- Menyatakan Terdakwa HENDYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan Dalam Jabatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar nota Toko Mulia Samarinda total sebesar Rp. 2.465.000,- ;
- 3 (tiga) lembar nota Toko Aneka Motor Ambon total sebesar Rp. 14.290.000,- ;
- 3 (tiga) lembar nota Toko Febby Variasi Gianyar Bali total sebesar Rp. 6.600.000,-;
- 1 (satu) lembar nota Toko Ferrari Variasi Ponorogo total sebesar Rp. 350.000,-;
- 2 (dua) lembar nota JAC Fajar Mulia Yogyakarta total sebesar Rp. 3.295.000,-;
- 3 (tiga) lembar nota Karunia Variasi Denpasar total sebesar Rp. 6.631.000,-;
- 1 (Satu) lembar nota Toko Karya Usaha Pasuruan total sebesar Rp. 700.000,-;
- 3 (tiga) lembar nota Toko Nurjaya Variasi Malang total sebesar Rp. 3.360.000,-;
- 4 (empat) lembar nota Toko Bunda Variasi Kalteng total sebesar Rp. 6.250.000,-;
- 5 (lima) lembar nota Toko Sinar Variasi Banjarbaru total sebesar Rp. 11.470.000;
- 2 (dua) lembar nota TOko Sumber Motor isimu Gorontalo total sebesar Rp. 5.550.000,-;
- 26 (dua puluh enam) lembar nota Toko Tops Mobil Ponorogo total sebesar Rp. 28.130.000,-;
- 3 (tiga) lembar bukti transfer dari Top Mobil kepada Antony Alexander;
- 1 (satu) lembar nota Toko Cs Variasi mobil Tumpang Malang total sebesar Rp. 2.630.000,-
Putusan PN SURABAYA Nomor 214/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 214/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Khadwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik142