- Menyatakan Terdakwa I. ANGGI SULISTYA AGUSTINA Binti JUNAEDI dan Terdakwa II. RENDI HARDIANSYAH Bin PENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bh HP Android merk Xiaomi tipe Redmi S2 warna Gold model M11803E6G, Imei 1 : 863605043104456, Imei 2 : 863605043104464, simcard telkomsel nomor : 0812182224414 ;
- 1 (satu) bh HP Android merk Xiaomi tipe Redmi 4X, Imei 1 : 99001011392006, Imei 2 : 865432037840120, simcard telkomsel nomor : 081283491328 dan nomor whatshapp 081283491328 ;
- 1 (satu) unit laptop merk HP Model 14cm0094AU RTL 8732DE warna Gold dan 1 (satu) unit charger Laptop merk HP warna hitam ;
- 1 (satu) bh HP Android merk Xiaomi tipe Redmi 4a warna hitam model Imei 1 : 869554027965769, Imei 2 : 869554027965777, simcard telkomsel nomor whatsapp bisnis: 081283491326 dan 081283491324 ;
- 1 (satu) unit Laptop merek Accer One 14, model Z1402-C4HS warna hitam dan 1 (satu) unit Charger Laptop warna hitam
Putusan PN SURABAYA Nomor 2725/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2725/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono, Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2725/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2725/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2725/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik5615