- Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor : 7 yakni beberapa bidang tanah yang tercatat pada Buku Letter C Desa No. 398 atas nama TAKIM P.TAWIRAH berupa :
- Sebelah Utara : Tanah milik YADI;
- Sebelah Selatan : Tanah milik SAPI?I
- Sebelah Timur : Tanh milik MAD.
- Sebelah Barat : Tanah Milik H. GIONO.
- Sebelah Utara : Tanah milik H. AMIRUN;
- Sebelah Selatan : Jalan sawah.
- Sebelah Timur : Tanah milik Pak MIN.
- Sebelah Barat : Tanah Milik HJ. PATONAH.
- Sebelah Utara : Tanah milik RISTA;
- Sebelah Selatan : Tanah milik KUSAINI.
- Sebelah Timur : Tanah milik I?IN.
- Sebelah Barat : Tanah Milik ABU.
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa.
- Sebelah Timur : Tanah milik SUKIMAH.
- Sebelah Barat : Tanah Milik SUKARDI
- Sebelah Utara : Tanah milik NURSAM.
- Sebelah Selatan : Tanah milik ABDUL SALAM.
- Sebelah Timur : Tanah milik ASIKIN.
- Sebelah Barat : Tanah Milik RODHI
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum TAKIM dengan almarhum KASNI maka Penggugat berhak atas obyek sengketa sebagaimana terurai pada posita point Nomor : 7 diatas.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang diperhitungkan sebesar Rp.4.128.000,- (empat juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Olyviarin Rosalinda Taopan |
Panitera | Panitera Pengganti Syarifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 7.a. Tanah Sawah persil nomor : 38, Kelas III, luas 427 M2, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut: Tanah tersebut saat ini dikuasai oleh ABDUL SYUKUR dan GOFAR. 7.b. Tanah Sawah persil nomor : 46, Kelas II, luas 138 M2, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut: Tanah tersebut saat ini dikuasai oleh SITI ROCHANI. 7.c. Tanah Sawah persil nomor : 49a, Kelas III, luas 166 M2, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut: Tanah tersebut saat ini dikuasai oleh WARSI. 7.d. Tanah Pekarangan persil nomor : 39b, Kelas III, luas 84 M2, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut: Tanah tersebut saat ini dikuasai oleh ABDUL SYUKUR, GOFAR dan WARSI. 7.e. Tanah Sawah/ Tegalan persil nomor : 61, Kelas III, luas 153 M2, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut : Tanah tersebut saat ini dikuasai oleh GOFAR.. Adalah harta peninggalan dari almarhum TAKIM dengan almarhum KASNI. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Lmg
Statistik784