Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galih Erlangga, Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Setiawan Alias Penyot Bin Aswan, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening; - 1 (satu) buah kotak rokok merek Luffman warna merah yang pada sisi kotaknya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening; - 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang sudah terangkai dengan pipet plastik; - 1 (satu) buah kaca pirex yang dinding dalamnya terdapat bercak putih Narkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah mancis/korek api warna merah yang sudah dimodifikasi; - 1 (satu) buah mancis/korek api warna ungu; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis N-Max warna hitam dengan nomor polisi BL 3032 UAH; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik265