- Menyatakan Terdakwa I AGUS SUHERMAN als. ANDRES bin PARNOTO, Terdakwa II LUCKY HANDAYO Bin TARJANA, Terdakwa III RASIKIN Alias IKIN Bin DATAM, Terdakwa IV ARGO ARYASENA SUSENO Bin SUTRISNO bersalah telah melakukan tindak pidana ?Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 4 dan 5e KUHPidana Jo Pasal 65 KUH Pidana sesuai Surat Dakwaan JPU ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AGUS SUHERMAN als. ANDRES bin PARNOTO, Terdakwa II LUCKY HANDAYO Bin TARJANA, Terdakwa III RASIKIN Alias IKIN Bin DATAM, Terdakwa IV ARGO ARYASENA SUSENO Bin SUTRISNO dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit SPM Honda beat warna merah tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna putih tanpa nopol F 3516 JD;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) set kunci letter ? T ?;
- 1 (satu) set kunci letter ? L ?;
- 1 (satu) buah magnet kunci ganda;
- 1 (satu) buah tang warna merah;
- 1 (satu) buah unit pistol air sofgun warna silver ;
- 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nopol G 3782 WI Nomor rangka MH1JM2118JK912435, Nomor mesin JM21E1892490 An. M. ALIRI Alamat Kel. Beji RT 04 RW 09 Kec Taman Kab. Pemalang ;
- 1 (satu) kontak kunci SPM Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nopol G- 3782 WI Nomor rangka MH1JM2118JK912435 Nomor mesin JM21E1892490 An. M. ALIRI Alamat KEluarahn Beji RT 04 RW 09 Kec. Taman Kab. Pemalang;
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lma ratus rupiah) .
Putusan PN PEMALANG Nomor 4/Pid.B/2022/PN Pml |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Frederik Sopacua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaeful Imam, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Tjahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi M. ALIRI ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2022/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2022/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2022/PN Pml
Statistik4627