- Menyatakan Terdakwa A.Chandra Maulana Alias Chandra Bin A.Amir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan perbuatan ( medeplegen ) Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri sendiri ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1(satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik merek Lemineral ;
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0314 gram, dengan nomor barang bukti 12053/2021/NNF ;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna biru malam dengan Nomor; SIM Card 087751653646 milik Faisal alias Ucok Bin Bennu ;
- 1(satu) unit handphone merk Vivo Y15 warna biru malam terbungkus Silikon warna merah maron dengan nomor SIM Card 085756786985 milik Saenal Alias Enal Bin Anto ;
- 1(satu) unit handphone merk Samsung warna biru hitam dengan Nomor SIM Card 085756786985 milik Rendra Bin Mannatang ;
- 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor SIM Card 082251854598 milik A. Chandra Maulana Alias Chandra Bin A. Amir ;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Amrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik352