- Menyatakan Terdakwa Baharuddin Alias Bahar Daging Bin H. Syarifuddin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat 0,3829 gram (sisa hasil pemeriksaan laboratorium).
Putusan PN PARE PARE Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4105 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Pre
Banding : 877/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik411