- Menyatakan Terdakwa NENDER STENLY RONNY POLII tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa untuk ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 26 Agustus 2019 sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 November 2019 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) yang diterima oleh isteri terdakwa yaitu saksi Johanne Hanna Roeroe;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 Desember 2019 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diterima oleh isteri terdakwa yaitu saksi Johanne Hanna Roeroe;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari terdakwa NENDER STENLY RONNI POLII tanggal 16 Agustus 2019 yang disita dari YULIANA AROR
Putusan PN TONDANO Nomor 127/Pid.B/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 127/Pid.B/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong, Umbr Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Rietha Verra Karouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada saksi Yuliana Aror ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2021/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2021/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2021/PN Tnn
Statistik3713