- Menyatakan Terdakwa AHMAD FAHRUDI Bin SOMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?selaku tenaga pendidik dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dikenakan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) setel baju seragam pencak silat PSHT warna hitam beserta sabuk warna hijau;
- 1 ( satu ) setel baju seragam pencak silat PSHT warna hitam beserta sabuk warna hijau;
- 1 ( satu ) setel baju seragam pencak silat PSHT warna hitam beserta sabuk warna hijau;
- 1 ( satu ) setel baju seragam pencak silat PSHT warna hitam beserta sabuk warna hijau;
- 1 ( satu ) setel baju seragam pencak silat PSHT warna hitam beserta sabuk warna hijau;
Putusan PN PONOROGO Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Shbr Hakim Anggota Harries Konstituanto |
Panitera | Panitera Pengganti Rachmad Novianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban IKE NABILA RAHMA DEWI Binti BIBIT Dikembalikan kepada saksi korban WIDIA SALMAWATI Binti MURSALIM Dikembalikan kepada saksi korban AULIA PUTRI AGUSTIN Binti AGUS SUPRIYANTO Dikembalikan kepada saksi korban TIA AMELIA Binti MAHFUT SAIFUDIN Dikembalikan kepada saksi korban SITI NURAINI Binti KARSONO 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik1119