- Menyatakan terdakwa ARDI PRANATA dan terdakwa AFFIANSYAH als. IAN als. TOYIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDI PRANATA tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan terdakwa AFFIANSYAH als. IAN als. TOYIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kotak kaset tempat penyimpanan uang dalam ATM;
- 4 (Empat) lembar bukti Print out bukti audit kerugian yang diterbitkan oleh PT KEJAR;
- Uang tunai senilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah);
- Uang tunai senilai Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat warna biru Nopol: N- 4687-DQ;
- 1 (satu) Stel kaos berwarna biru milik tersangka ARDI PRANATA;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat warna putih Nopol: N- 2837- ABD;
- 2 (dua) Stel baju kerja PT. KEJAR milik AFFIANSYAH als. IAN Als. TOYIB;
- 1 (satu) buah tas berwarna Merah bertuliskan Coca Cola;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 19/Pid.B/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Karyadi, Br Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT KEJAR; Dikembalikan kepada terdakwa ARDI PRANATA; Dikembalikan kepada terdakwa AFFIANSYAH als. IAN Als. TOYIB; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Mlg
Statistik2011