- Menyatakan Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendri Bren Alias Bren Bin Surianto, Terdakwa II Doling Bin Kristupel, Terdakwa III Jemi Pranata Alias Jemi Bin Ukeng oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 96 (Sembilan puluh enam) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.103 Kg;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC beserta Kunci;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Toyota Hilux warna Silver Metalik Nopol KH 9764 FC;
- 4 (empat) buah Tojok;
- 1 (satu) buah alat panen/ Pisau egrek yang gagangnya (pipa) terbuat dari stainless;
- 2 (dua) buah karung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam Merah Tanpa TNBK, Tanpa Surat;
Putusan PN SAMPIT Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Spt |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada PT Hutan Sawit Lestari; dikembalikan kepada saksi Bartis Taguh; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Spt
Statistik3013