- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muchamad Lutfi Hakim Bin Mansyur) kepada Penggugat (Novaria Murestiningrum binti Mayjend TNI (Purn) Fajar Budiyanto);
- Menetapkan hak hadhanah kedua anak yang bernama : Raissha Hakim Murestyanti binti Muchamad Lutfi Hakim, perempuan lahir 4 Mei 2007 dan Ranissha Hakim Murestyanti binti Muchamad Lutfi Hakim, perempuan lahir 4 Mei 2007 kepada Penggugat (Novaria Murestiningrum binti Mayjend TNI (Purn) Fajar Budiyanto);
- Menghukum Penggugat untuk memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan menumpahkan kasih sayang terhadap anak yang tersebut dalam poin 3 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak yang bernama Raissha Hakim Murestyanti binti Muchamad Lutfi Hakim, perempuan lahir 4 Mei 2007 dan Ranissha Hakim Murestyanti binti Muchamad Lutfi Hakim, perempuan lahir 4 Mei 2007, minimal sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, melalui Penggugat Rekonpensi selama kedua anak dalam pengasuhannya, sejak putusan berkekuatan hukum yang tetap hingga anak dewasa/atau mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
- Menolak gugatan untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar 20% (duapuluh persen) untuk setiap harinya melakukan keterlambatan melaksanakan putusan a quo;
Putusan PA SLEMAN Nomor 1270/Pdt.G/2021/PA.Smn |
|
Nomor | 1270/Pdt.G/2021/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mamun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Faidhiyatul Indahbr Hakim Anggota Khotibul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp542.000,00 (lima ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1270/Pdt.G/2021/PA.Smn
Statistik3716