- Menyatakan terdakwa I MERIANA A.D TJONG KA FO bersama terdakwa II THOMAS SUSANTO A.D (ALM) HANDOKO SUSANTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa MERIANA A.D TJONG KA FO selama 6 (enam) bulan Penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama 1 (Satu) Bulan, dan terhadap terdakwa THOMAS SUSANTO a.d (Alm) HANDOKO SUSANTO selama 8 (delapan) bulan Penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama 1 (Satu) Bulan, dikurangi selama para terdakwa dalam menjalani tahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kasur busa ukuran 160 x 200 cm warna kuning dengan merek INOAC hasil produksi dari PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA;
- 3 (tiga) Lembar Copy Legalisir Sertifikat Merek dengan nomor pendaftar IDM 000553416 yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanggal penerimaan 16 Juli 2013 dan berlaku sampai dengan 16 Juli 2023;
- 13 (tiga belas) Lembar Copy Legalisir Surat perjanjian Royalti antara PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA dengan INOAC CORPORATION Japan;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat pencatatan perjanjian lisennsi atas merek terdaftar dengan Nomor pendaftaran : IDM000553416 atas nama pemberi lisensi INOAC CORPORATION dan penerima Lisensi PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA dengan INOAC CORPORATION yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- 1 (satu) lembar Struk pembelian dari Toko Maju Jaya Furniture yang beralamat di Jl. Sarwani Desa Daru Kec. Jambe Kab. Tangerang tertanggal 15 Oktober 2020 atas 1 (satu) buah kasur busa ukuran 160 x 200 cm dengan merek INOAC seharga Rp. 1.200.000,-
- 2 (dua) Lembar Surat Somasi kepada Toko Maju Jaya Furniture yang beralamat di Jl. Sarwani Desa Daru Kec. Jambe Kab. Tangerang Nomor : 005 /BNP/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Maju Jaya, No. Transaksi : 0117/JL/UTM/0319, Tanggal 14 Maret 2019
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Maju Jaya, No. Transaksi : 0160/JL/UTM/0319, Tanggal 30 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Maju Jaya, No. Transaksi : 0386/JL/UTM/0619, Tanggal 14 Juni 2019
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 12 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 18 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 08 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 16 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 08 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 07 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Maju Jaya, Tanggal 28 November 2018;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan.
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01791;
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01741;
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01348;
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01807, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01759, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01799, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01797, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat jalan JUPITER FOAM nomor : 01787, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat jalan MAJU JAYA FOAM nomor : 01759, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) bendel surat jalan penerimaan bahan kain dari ANUGRAH TEXTILE, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) bendel surat jalan penerimaan bahan kain dari HOM COVER BALARAJA, tanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) buah kasur busa ukuran 160 x 200 cm warna Biru dengan merek INOAC hasil pembelian dari Toko Maju Jaya Furniture yang beralamat di Jl. Sarwani Desa Daru Kec. Jambe Kab. Tangerang;
- 6 (enam) buah kasur ukuran 120 X 20 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
- 1 (satu) buah kasur busa ukuran 120 X 25 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL
- 2 (dua) buah kasur busa ukuran 120 X 30 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
- 7 (tujuh) buah kasur busa ukuran 160 X 20 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
- 4 (empat) buah kasur busa ukuran 160 X 25 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL
- 11 (sebelas) buah kasur busa ukuran 160 X 30 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
- 30 (tiga puluh) buah kasur busa ukuran 180 X 20 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
- 2 (dua) buah kasur busa ukuran 180 X 30 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
- 7 (tujuh) buah kasur busa ukuran 90 X 20 cm dengan karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
- 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam Nomor IMEI : 356225100167785, Nomor model : SM-T515, Nomor Serial : RR2M500FZDZ.
- 1 (satu) unit mesin print out struk merek MOKA mobile Printer
- 1 (satu) pack karton sudut merek bertuliskan EFV ? 16 PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL.
- 3 (tiga) buah kasur busa lipat ukuran 160 X 5 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 4 (empat) buah kasur busa lipat ukuran 120 X 5 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC
- 8 (delapan) buah sofa busa ukuran 160 dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 1 (satu) buah sofa busa ukuran 180 dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 2 (dua) buah sofa busa ukuran 20 dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 18 (delapan belas) buah kasur busa ukuran 90 X 19 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 10 (sepuluh) buah kasur busa ukuran 120 X 19 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 3 (tiga) buah kasur busa ukuran 120 X 24 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 3 (tiga) buah kasur busa ukuran 18 X 24 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 17 (tujuh belas) buah kasur busa ukuran 180 X 19 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 17 (tujuh belas) buah kasur busa ukuran 160 X 19 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 6 (enam) buah kasur busa ukuran 160 X 29 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 9 (sembilan) buah kasur busa ukuran 160 X 24 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;.
- 1 (satu) buah kasur busa ukuran 140 X 29 cm dengan karton sudut merek yang terdapat tulisan INOAC;
- 26 (dua puluh enam) pack karton sudut merek INOAC;
- 13 (tiga belas) pack karton sudut merek EFV;
- 3 (tiga) pack karton sudut merek M INOAC;
- 1 (satu) pack kartu garansi 5 (lima) tahun PT. INOAC OSAKA INTERNATIONAL;
Putusan PN TANGERANG Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik767