- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,00(enam juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah berupa uang sejumlah Rp. 8.000.000,00(delapan juta rupiah);
- Menetapkan ketiga anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama 1). Nilam Sari, Perempuan, Umur 21 tahun 2 bulan, 2). Ababil Muzaqi, Laki-Laki, Umur 11 Tahun 3 Bulan dan3). Nelwan Abhivandya Ramadhan, Laki-Laki, Umur 1 tahun 9 bulanberada di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi (Termohon Konpensi) dengan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada Tergugat Rekonpensi (Yatno bin Suwarno) sebagai ayah kandungnya untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi nafkah kedua anak bernama Ababil Muzaqi, laki-laki (umur 11 tahun) dan Nelwan Abhivandya Ramadhan, laki-laki (umur 1 tahun), sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau berdiri sendiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya kesehatan dan pendidikan;
Putusan PA NGAWI Nomor 191/Pdt.G/2022/PA.Ngw |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2022/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanolihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yuliannorbr Hakim Anggota Mahmud Hadi Riyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Mursito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yatno bin Suwarno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suprapti binti Jasmin) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi; DALAM REKONPENSI Sebelum ikrar talak diucapkan; DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.G/2022/PA.Ngw
Statistik50