Putusan PA BANGKALAN Nomor 90/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Farihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainurrofiq Zabr Hakim Anggota Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Budiman Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan hibah tertanggal 21 Desember 1993 sah menurut hukum yang diberikan kepada Fatimah binti Samali alias Semali (Termohon I), dari Almarhum Samali alias Semali bin Sabun dan Suminten alias Sugenten binti Jali (Pemohon I), yang telah disetujui oleh Sumarlia binti Samali alias Semali (Pemohon II), Misrail F. bin Samali alias Semali (Termohon II), dan Mat Arto bin Samali alias Semali (Turut Termohon) berupa tanah dari Leter C nomor 2084 di Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, atas nama Sumarliya (Pemohon II) seluas kurang lebih410 m (empat ratus sepuluh meter per/segi) dari luas keseluruhan 840 m(delapan ratus empat puluh meter per/segi); dengan ketentuan : Lebar Utara 12,50 m (dua belas koma lima puluh meter); Panjang Timur 32 m (tiga puluh dua meter); Lebar selatan 12 m (dua belas meter); dan Panjang Barat 35 m (tiga puluh lima meter); Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara tanahnya : Mina (Selokan yang sudah ditutup untuk jalan); Sebelah Timur tanahnya : Misrail; Sebelah Selatan tanahnya : jalan kampung; Sebelah Barat tanahnya : R. Mahmud/Sukardi/Junaedi; 3. Menyatakan hibah tertanggal 21 Desember 1993 sah menurut hukum yang diberikan kepada Misrail F. bin Samali alias Semali (Termohon II) dari Almarhum Samali alias Semali bin Sabun dan Suminten alias Sugenten binti Jali (Pemohon I), yang telah disetujui oleh Sumarlia binti Samali alias Semali (Pemohon II), Fatimah binti Samali alias Semali (Termohon I), dan Mat Arto bin Samali alias Semali (Turut Termohon) berupa tanah dari Leter C nomor 2084 di Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, atas nama Sumarliya (Pemohon II) seluas kurang lebih 430 m(empat ratus tiga puluh meter per/segi) dari luas keseluruhan 840 m(delapan ratus empat puluh meter per/segi); dengan ketentuan : Lebar Utara 12,50 m (dua belas koma lima puluh meter); Panjang Timur 25 m (dua puluh lima meter); Lebar Selatan 18 m (delapan belas meter); dan Panjang Barat 32 m (tiga puluh dua meter); Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara tanahnya : Mina (Selokan yang sudah ditutup untuk jalan); Sebelah Timur tanahnya : selokan; Sebelah Selatan tanahnya : jalan kampung; Sebelah Barat tanahnya : Fatima; 4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Statistik351