- Menyatakan Terdakwa ARI MIYANTO Alias PAK NDUT Bin SANTOSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong baju warna merah motif batik;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk SunTour;
- 1 (Satu) buah tas warna biru merk Escapist yang berisi satu buah amplop besar warna cokelat yang berisi potongan kertas sebanyak 9 (Sembilan bendel);
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk DAIHATSU SIGRA, Nomor Polisi bagian depan terpasang H-9509-BV, Nomor Polisi bagian belakang terpasang S-19-RA, warna hitam, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ029509, Nomor mesin 3NRH457041, kaca bagian belakang terdapat tulisan JLITHENG dan sticker KICK DENIM, kaca bagian depan terdapat tulisan MAD ANK SIX dan velg racing warna putih;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Nomor Registrasi H-9509-BV, Nama Pemilik MALIKHATUL INAYAH, alamat Kalitangi Rt 1 / 9 Genting Jambu Kabupaten Semarang, Merk DAIHATSU, Type B401RS-GMQFJ 1.2 X M/T, Jenis MPNP/Minibus tahun 2019, Isi silinder 1197 CC, Nomor Rangka MHKS6GJ3JKJ028862, Nomor Mesin 3NRH457041, warna hitam, bahan bakar Bensin, warna TNKB Hitam, tahun Registrasi 2019, Nomor BPKB Q020769841 berlaku sampai 06-02-2025;
- 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha N MAX ( 2DP Non ABS) Nomor Polisi AB 3167 LZ, Tahun 2017, Warna Abu-abu, Nomor mesin G3E4E0431311, Nomor Rangka MH3SG3120HK305804, atas nama STNKB Ferdian Chrismade Kembar, Alamat Perum Jombor Baru III No 1 Rt 03 Rw 03 Sendangadi Mlati Sleman, beserta satu buah STNKB dan satu buah kunci kontak;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 11/Pid.B/2022/PN Tmg |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohmat Untung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Azwar Dwi Risyadi Bin Heru Setiyawan; Dikembalikan kepada Saksi Ferdian Chrismade; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2022/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2022/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Tmg
Statistik4118