Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 31-K/PMT-II/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 31-K/PMT-II/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Mayor Inf Wicaksana Hastu Nugraha |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Marwan Suliandi |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Khairul Rizal, Kolonel Sus Mirtusin |
Panitera | Mayor Chk Dani Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : WICAKSANA HASTU NUGRAHA, MAYOR INF , NRP 11070064940286, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MEMAKSA MASUK KEDALAM RUMAH, YANG DIPAKAI ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ATAU TERPIDANA MELAKUKAN PELANGGAR DISIPLIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat : a. 5 (lima) lembar foto copy Sertifikat rumah milik Saksi-1 dengan alamat Kav DKI Blok G 19 No. 10 Rt 005 Rw 011 Kel. Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Cerai dari Paspampres tanggal 20 April 2021 a.n. Terdakwa dengan Sdri. dr. Ernita Rosyanti Dewi (Saksi-2). c. 6 (enam) lembar foto copy rumah milik Saksi-1 dengan alamat Kav DKI Blok G 19 No. 10 Rt 005 Rw 011 Kel. Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. d. 3 (tiga) lembar dokumentasi Video yang dijadikan foto oleh Saksi-5. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31-K/PMT-II/AD/VIII/2021
Statistik21835