- Menyatakan Terdakwa BUDIYANTO Alias TRI MALING Bin Alm. IBRAHIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet besar warna cokelat tua motif/gambar daun;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat muda/krem;
- 1 (satu) buah KTP an. RIA UTAMI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI KARTU TANI No seri : 6013 0106 6140 0169.
- 1 (satu) buah buku Rekening BRI an.SUTRISNO No Rek : 6918-01-026967-53-6.
- 3 (tiga) lembar nota pembelian emas an. RIA UTAMI yang dikeluarkan toko mas Arjuna.
- Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol : AA-2516-FG warna putih biru, Noka : MH1JFD232EK309539, Nosin : JFD2E3302549.
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana panjang jenis training warna biru;
- 1 (satu) buah helm warna hitam stiker warna hijau merk RYU;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 5/Pid.B/2022/PN Tmg |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albon Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi, Br Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohmat Untung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi SRI MAHWATI binti MUHROJI. Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2022/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2022/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2022/PN Tmg
Statistik4716