- Menyatakan Terdakwa WENDY DESDOZAN alias WENDY bin WELLY BRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket mesin isi ulang air mineral (galon) yang terdiri dari:
- 1 (satu) unit lemari pengisian galon.
- 2 (dua) tabung media merek NANO TEC warna hijau muda.
- 2 (dua) tank air merek Orange warna orange.
- 1 (satu) unit mesin pompa air merek SHIMIZU.
- 1 (satu) unit mesin pencuci galon rakitan warna biru.
- 11 (sebelas) galon kosong.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A92 warna ungu aurora dengan nomor IMEI 860621052792217 dan IMEI 860621052792217.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold dengan nomor IMEI 357059/08/082393/8 dan IMEI 357059/08/082393/6.
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening BRI dengan nomor rekening 484101020153536 atas nama SISKHA JUNIARTI.
- 1 (satu) unit mobil barang bak tertutup merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8625 MD, nomor rangka MHMFE74P4JK090728, dan nomor mesin 4D34TS09638, dengan pemilik atas nama PT ADI SARANA ARMADA TBK.
Putusan PN SINTANG Nomor 6/Pid.B/2022/PN Stg |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PT ISS Indonesia. Dilampirkan dalam berkas. Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PT ADI SARANA ARMADA TBK. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2022/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2022/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN Stg
Statistik6124