- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Wahyu Hidayat S.Kom bin Syahrir Arief (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Kinanti Wening Sukmaning Asri, S.E binti Prasetyo Eddy Idejanto) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Wahyu Hidayat S.Kom bin Syahrir Arief (Alm)) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Kinanti Wening Sukmaning Asri, S.E binti Prasetyo Eddy Idejanto), sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
Putusan PA SIDOARJO Nomor 4611/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 4611/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imamofwan, M.sy., Hakim Anggota H. Imam Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONPENSI : 2.1.Mut?ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah ); 2.2.Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp . 6.000.000,- (enam juta rupiah ); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Pratama Alghifari Hidayat , umur 7 tahun dan Azka Zaydan Hidayat, umur 3 tahun dibawah hadlonah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk, mengajak dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Pratama Alghifari Hidayat , umur 7 tahun dan Azka Zaydan Hidayat, umur 3 tahun melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/ mandiri, dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi berupa nafkah madliyah dan pembayaran hutang .Tergugat Rekonvensi kepada orangtua Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah ) tidak dapat diterima DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon konpensi/ Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4611/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 4611/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4611/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik106