- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi(SURYA RAMADHANI Bin ZAKARIA)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konpensi(NILA WARDANI Binti SAPARDAN)di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Maskan selama masa iddah yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Kiswah yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan 2 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Lutfi Safaraz Dhani, laki-laki, lahir pada tanggal 21 Nopember 2008, dan Raziq Fawas Dhani, laki-laki, lahir pada tanggal 28 Juni 2011, berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonpensi memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat Rekonpensi kepada 2 orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut di atas, sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya, ditambah sepuluh persen (10%) kenaikan setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, dan angka 2.4, serta diktum angka 4 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonpensi sesaat setelah pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan;
Putusan PA BINJAI Nomor 123/Pdt.G/2022/PA.Bji |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2022/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatma Khalieda, S.sy., M.e.br Hakim Anggota Nur Khozin Maki |
Panitera | Panitera Pengganti Akma Qamariah Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONPENSI II. DALAM REKONPENSI III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2022/PA.Bji
Statistik240