- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Budi Siswanto bin Misno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Miftakhul Rokhmah binti Abdul Ghoni) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Menetapkan anak yang bernama Nurdina Kasyafani, lahir 17 Oktober 2017 berada dalam hak asuh (hadlanah) Termohon (Miftakhul Rokhmah binti Abdul Ghoni):
- Menghukum Termohon (Miftakhul Rokhmah binti Abdul Ghoni) untuk memberikan hak akses kepada Pemohon (Budi Siswanto bin Misno) selaku ayah kandung anak Pemohon dan Termohon tersebut di atas, untuk saling bertemu, berkunjung, dan atau berkomunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, sejauh tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Pemohon (Budi Siswanto bin Misno) untuk memberikan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam petitum angka 3 (tiga) minimal sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya melalui Termohon, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun dan/atau telah menikah), dengan kenaikan sekurangnya-kurangnya 10% setiap tahunnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek kepatutan dan kemampuan Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah (nafkah iddah) kepada Termohon sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang wajib dibayar sesaat setelah penjatuhan ikrar talak Pemohon kepada Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA PASURUAN Nomor 0364/Pdt.G/2022/PA.Pas |
|
Nomor | 0364/Pdt.G/2022/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Choirudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Soleman, Ibr Hakim Anggota Imam Safi |
Panitera | Panitera Pengganti Setianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0364/Pdt.G/2022/PA.Pas
Statistik136