Putusan MS CALANG Nomor 26/Pdt.G/2022/MS.Cag |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/MS.Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadatul Ulya, Ibr Hakim Anggota Novan Satria, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizki Muammar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi Izin kepada Pemohon (Musbarat bin Zainon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lailul Muna binti Jauhari) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Calang; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi kesepakatan sebagian tanggal 1 Maret 2022 yaitu: 3.1. Menetapkan anak bernama Khairatul Niswa binti Musbarat, berumur 5 tahun, Lahir tanggal 17 Januari 2017, berada dalam hak hadhanah Termohon; 3.2. Menghukum Termohon untuk tidak membatas-batasi Pemohon sebagai ayah kandung untuk bertemu, bermain dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak yang berada di bawah hadhanah Termohon; 3.3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Termohon sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dengan pertambahan 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan Nafkah Iddah dan Mut?ah Termohon sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan Kiswah berupa pakaian muslimah sejumlah 2 (dua) stell; 4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum 3.2 s.d 3.4 di atas kepada Termohon sesaat sebelum terjadinya sidang pengucapan ikrar talak terhadap Termohon di depan Mahkamah Syar'iyah Calang; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan hutang dari mahar emas Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah 8 (delapan) mayam emas; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana tersebut dalam diktum 2 rekonvensi di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2022/MS.Cag
Statistik3419