- Menyatakan Terdakwa Bayu Mukti Aji als. Bayu bin Rukamto, Terdakwa Mambang Ariadi als. Bambang bin A. Razak dan Terdakwa Habibullah als. Billy bin M. Basir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit mobil xenia warna putih nopol G 8510 HM;
- 6 (enam) gelang bulat emas beserta surat;
- 1 (satu) kalung kaki emas beserta surat;
- 1 (satu) pasang anting jepit emas beserta surat;
- 1 (satu) cincin batu merah beserta surat;
- 1 (satu) cincin ring emas putih beserta surat;
- 1 (Satu) liontin emas inisial ?N? beserta surat;
- 1 (Satu) gelang emas putih beserta surat;
- 1 (satu) gelang oval emas beserta surat;
- 1 (satu) kalung emas beserta surat;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A02 warna hitam;
- 1 (Satu) unit handphone merk Reno 6 warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu mek Redtape warna hitam;
- 1 (Satu) buah tas pinggang merk prada warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet pria merk levis warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam;
- 1 (satu) tas sandang warna loreng;
- 1 (Satu) unit handphone merk Iphone XR warna putih;
- 1 (satu) unit handphone android Huawei warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan golden hold warna gold chrome;
- Uang tunai sejumlah Rp90.900.000,00 (Sembilan puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp82.300.000,00 (delapan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) berikut dengan 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA nomor 5379412036738820 an MAMBANG ARIADI;
- Uang tunai sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) berikut dengan buku tabungan Bank BCA nomor rekening 2640267324 an HABIBULLAH;
- 1 (satu) helai baju merk greenlight warna putih;
- 1 (satu) helai baju merk hugo boss warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 3510141304790001 an HABIBULLAH;
- 1 (satu) lembar kartu tanda prajurit dengan nomor 30-184ZOA an HABIBULLAH;
- 1 (satu) lembar kartu serdadu eks Trimarta Jatim nomor KTA 16220.130479.082 an HABIBULLAH;
- 1 (satu) lembar kartu asuransi kecelakaan diri pengemudi nomor 0000.0258.6639 an HABIBULLAH;
- 1 (satu) lembar kartu BPJS Kesehatan nomor 3510.1413.0479.0001 an HABIBULLAH;
- 1 (satu) kartu ATM Bank BCA nomor 5307952015383475;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jatim nomor rekening 1253800361 an HABIBULLAH;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 9/Pid.B/2022/PN Prp |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aurora Quintina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia cq. Bank BRI Kantor Cabang Pasir Pengaraian; Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa Habibullah als. Billy bin M. Basir; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2022/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2022/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Prp
Statistik3317