- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan lelang terhadap objek sengketa yang dilaksanakan Tergugat IV pada tanggal 22 Agustus 2019 sebagaimana tercantum dalam risalah lelang Nomor: 367/75/2019 tanggal 22 Agustus 2019, tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00264/Laende atas nama Roslina Hasyim, yang terletak dikelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, yang telah menjadi objek sengketa dan dibalik nama atas nama Penggugat, dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II sebagai objek agunan;
- Menyatakan segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang dipergunakan sebagai persyaratan atau pelaksanaan lelang tertanggal 22 Agustus 2019 yang tidak sesuai dengan data fisik serta data yuridis atas objek lelang adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang hasil penjualan lelang kepada Penggugat sebagaimana yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.76.139.400,00 (tujuh puluh enam juta seratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.249.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RAHA Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Rah |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAMPOKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Rah
Statistik11116