- Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Almasri Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Almasri Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Hendra Bin Almasri Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna abu-abu merk polo sudah terpotong dan banyak bekas darah
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih sudah terpotong yang banyak bekas darah
- 1 (satu) lembar celana dasar pendek motif kotak kotak warna abu-abu merk italic sudah terpotong yang banyak bekas darah
- 1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk levi starauss & CO sudah terpotong dan banyak bekas darah
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih gagang kayu warna coklat tanpa merk panjang kurang 25 cm
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam bahan warna coklat
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam buatan sendiri bahan kalep warna kuning hitam
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam berisi KTP an. ALI WARDANA
- 1 (satu) unit hp merk realme warna hitam imei 1 : 868780051057394, Imei 2 : 868780051057386
- 1 (satu) unit HP Merk nokia type x2 warna hitam merah, imei : 353683/05/458618/1
- 1 (satu) unit hp merk nokia cepek warna hitam ping , imei : 354143/05/729225/2
- 1 (satu) lembar jaket kain warna hitam tanpa merk
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk porto
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam merk swallow
- 1 (satu) bungkus rokok djarum kuning tinggal tersisa enam batang
- Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BATURAJA Nomor 8/Pid.B/2022/PN Bta |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan8/Pid.B/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Br Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Bta
Statistik6032