- Menyatakan Terdakwa Ismal Alias Smal Bin Nazami tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ismal Alias Smal Bin Nazami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Ismal Alias Smal Bin Nazami Ismal Alias Smal Bin Nazamidengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) plastik klip bening yang berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.52 gram. (milik Uyek DPO).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 1 (satu) butir pil warna orange yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0.46 gram. (milik Uyek DPO).
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0.23 gram. (milik terdakwa).
- 1 (satu) kotak plastik warna hitam yang bertuliskan POWER SPEED Dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika85/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaibatul Islamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik4020