- Menyatakan Terdakwa Erwan Alias Tatut Bin Senen Jauhari tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Erwan Alias Tatut Bin Senen Jauhari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Erwan Alias Tatut Bin Senen Jauhari dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.8000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 37 (tiga puluh tujuh) paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna cokelat dengan berat Netto 26,40 gram
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BATURAJA Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika141/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta, M.hbr Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaibatul Islamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik2913