- Menyatakan Terdakwa Nipen Supra Nik Bin Walihin Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nipen Supra Nik Bin Walihin Alm dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip bening yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,021 Gram yang disebut BB1 dan sisa hasil Lab 0,008 Gram
- 1 (satu) buah pirek kaca bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat Netto 0,013 Gram yang disebut BB2 dan sisa barang bukti berupa Pirek Kaca
- 1 (satu) buah pirek kaca bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat Netto 0,018 Gram yang disebut BB3 dan sisa barang bukti berupa Pirek Kaca
- 1 (satu) buah botol plastic merk SPRITE yang tutup atasnya telah tertancap 2 (dua) buah pipet plastic yang telah dibengkokkan (Bong)
- 1 (satu) buah cangkir plastic air mineral merk OASIS yang tutup atasnya telah tertancap 2 (dua) buah pipet plastic yang telah dibengkokkan (Bong)
- 1 (satu) bal plastic klip bening kosong
- 4 (Empat) plastic klip bening kosong bekas pakai
Putusan PN BATURAJA Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika44/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik3219