- 1 (satu) buah tas warna coklat hitam.;
- 6 (enam) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram, dengan berat netto seluruhnya 3,1140 gram, dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 3,0880 gram;
- 5 (lima) butir ecstacy warna kuning stabilo berlogo rolex dengan berat brutto 2,3 (dua koma tiga) gram, dengan berat netto seluruhnya 2,0030 gram, dengan sisa barang bukti 4 (empat) butir berat netto seluruhnya 1,6170 gram;
- 1 (satu) butir ecstacy warna krem berlogo palu arit dengan berat brutto 0,3 (nol koma tiga) gram, dengan berat netto 0,2555 gram, dengan sisa barang bukti berat netto 0,1640 gram;
- 1 (satu) butir ecstacy warna biru muda berlogo audi dengan berat brutto 0,8 (nol koma delapan) gram, dengan berat netto 0,5290 gram, dengan sisa barang bukti berat netto 0,4715 gram;
- 7 (tujuh) butir ecstacy warna krem berlogo moncler dan pecahan dengan berat brutto 4,6 (empat koma enam) gram, dengan berat netto seluruhnya 4,053 gram, dengan sisa barang bukti 6 (enam) butir dan pecahan berat netto seluruhnya 3,5714 gram;
- 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4 (empat) gram, dengan berat netto seluruhnya 2,8608 gram, dengan sisa barang bukti berat netto seluruhnya 2,5993 gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- Peralatan yang digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna biru
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 928/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 928/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ARDY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan terdakwa ARDY dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ARDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDY dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketenatuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan; 5. Menetapakan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 8. Menetapkan agar terdakwa ARDY dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 928/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik130