- Menyatakan terdakwa Johan alias Johan Siswandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri;
- Memerintahkan terdakwa JOHAN Alias JOHAN SISWANDI menjalani Rehabilitasi Medis Rawat Jalan di BNN Provinsi DKI Jakarta selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan selama terdakwa mengikuti Rehabilitasi ditahap penyidikan berdasarkan berita acara penyerahan tersangka tanggal 10 Mei 2021 ke BNNP DKI Jakarta yang menerima oleh Dr. Roza wahyuni dan Hasil Rekomendasi TAT
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan direhabilitasi akan dikurangkan selama mengikuti rehabilitasi;
- Menyatakan Barang Bukti Berupa :
- Berupa 27 (dua Puluh tujuh) Tablet warna putih yang mengandung olanzapine dengan berat netto seluruhnya 3,2751 gram (F1)
- Berupa pecahaan Tablet warna putih yang mengandung olanzapine dengan berat netto 0,2538 gram (F2)
- Berupa 9 (sembilan) Tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8135 gram (F3)
- Berupa 6 (enam) Tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2096 gram (kode G)
- Berupa 6 (enam) Tablet warna putih yang mengandung dengan berat netto seluruhnya 1,2924 gram (kode H)
- (berdasarkan kesimpulan No Lab : 3222/NNF/2021 tanggal 03 September 2021 bahwa benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan bahan aktif obat )
- 1 (satu) linting berisikan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat netto 0,4124 Gram
- 2 (dua) bungkus Plastik Zipper warna putih masing-masing berisikan narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,2259 gram (berdasarkan kesimpulan No Lab : 1706/NNF/2021 tanggal 04 Mei 2021 daun-daun kering bahwa benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA)
- 2 (dua) kemasaan berwarna hitam bekas bungkus tembakau sintetis Kode D
- 6 (enam) Pack kertas papir Kode E
- 1 (satu) plastic klip didalamnya terdapat kode F
- 3 (tiga) bungkus tembakau merk macbaren Tobaacco Kode I
- 1 (satu) buah Handphone Merk goglee pixel 2 warna hitam berikut sim card
- 1 (satu) unit Handphone merk iphone warna biru berikut sim card
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1031/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1031/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlin Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Nomor : R/42/VIII/TAT/2021/BNNP tanggal 31 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditandatangani oleh Tagam Sinaga; Dipergunakan dalam perkara BRYANT; 5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik130