- Menyatakan terdakwa I. FAJAR RUDIN Als. FAJAR Bin BIBIT dan terdakwa II. M. IQBAL als. IQBAL YUSUF (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. FAJAR RUDIN Als. FAJAR Bin BIBIT dan terdakwa II. M. IQBAL als. IQBAL YUSUF (alm) oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) tahun membayar denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar ganja kering dibungkus lakban warna coklat memiliki berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram (berat netto 1.013 gram).
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Imei 355461015424554.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam biru dengan nomor Imei 86240404117 5267.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 906/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 906/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Tulangow, Br Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik235