- Menyatakan pihak Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Kutipan Akta Perkawinan Nomor 278/U/JB/2008, tanggal 11 Oktober 2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak pertama bernama bernama Alfredo Parluhutan Ribery Sitorus, laki-laki, lahir di Jakarta 09 Agustus 2009 dan anak kedua bernama Kristiano Alfaro Hasian Sitorus, laki-laki, lahir di Jakarta 20 Oktober 2013, tetap bersama Penggugat dan tidak menutup kemungkinan ke 2 (dua) anak Penggugat dan Tersebut tersebut tetap dapat berkomunikasi dan bertemu dengan Tergugat sebagai ayah dan darah daging Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan ini dan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, yang berwenang untuk itu, guna untuk mencatatkan dan didaftarkan dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sebesar Rp.3.930.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 968/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 968/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Mhbr Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 968/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik248