Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 643/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 643/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FIRMAN ROSIDI alias RIKI Bin CARID ROSIDI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram)? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama Primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) kotak warna coklat didalamnya terdapat : Kode A - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 90,14 (sembilan puluh koma satu empat) gram) Kode B - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 61,20 (enam puluh satu koma dua nol) Kode C - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 50,04 (lima puluh koma nol empat)) Kode D - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 48,74 (emapt puluh delapan koma tujuh empat)) Kode E Jumlah total 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 250,12 (dua ratus lima puluh koma satu dua) gram - 1 (satu) pack plastic klip ukuran 7x10 Kode F - 1 (satu) buah timbangan elektrik Kode G - 2 (dua) buah cangklong Kode H - 3 (tiga) buah korek api gas Kode I - 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dan sedeotan plastic Kode J b. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam berikut simcard No.086718092409 Kode K dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik228