- Menyatakan Terdakwa I IBRAHIM ARYADITA Als OIM Bin ARDIYANSYAH dan Terdakwa II ARIF Bin TEGUH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor, Tanpa Hak Menjual Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh Sembilan) gram atau berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) Unit Handpone OPPO RENO 4 warna Biru dengan no simcard 0812-2256-2650 dan imei 354462082347497.
- 1 (satu) buah dompet Warna Hitam.
- 1 (satu) buah Celana Pendek Warna Hitam penyitaan pada tanggal 17 September 2021.
- 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO warna Biru Muda dengan No sim: 085247473875 dan 081255403464 dan No imei: 867472053500412;
- 1 (satu) buah Kartu Atm Bank BRI.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 488/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 488/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Arif bin Teguh; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 488/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik270