- Menyatakan Terdakwa Adi Wahyudi Bin Lahmudin (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan Barang Bukti berupa;
- 2 (dua) paket kristal shabu seberat 199,5 (satu Sembilan sembilan koma lima) gram selanjutnya disisihkan dan dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,1 ( nol koma satu) untuk pembuktian perkara dipersidangan dengan berat bersih 1,58 ( satu koma lima delapan) gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 197,82 (satu Sembilan tujuh koma delapan dua) gram dipergunakan dalam perkara Muhammad Syachrial Bin H. Abdulrrahman (Alm)
- 1 (satu) bundel plastik klip
- 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) buah tas hitam ransel merk Nevada warna abu-abu
- 1 (satu) buah Hp merk Evercross type M55A warna biru
- 1 (satu) ATM BCA
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2022/PN Plk
Statistik156