- Menyatakan Terdakwa AHMAD SYUHADAK bin MUHSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enak puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan Nomor KK : 3171081303121005 atas nama kepala keluarga SUBIYANTORO;
- 1 (satu) lembar fotocopy kutipan Akta Kelahiran OKTAVIA PUTRI IRIANI Binti SUBIYANTORO;
- 1 (satu) bundel screen shoot percakapan whats app dari nomor HP +6282335170810;
- 1 (satu) bundel foto kegiatan;
- 1 (satu) lembat Akta Kelahiran Nomor 3503-LU-14012021-0035 atas nama SANIA BILAURIN NAHDIA;
- 1 (satu) lembat Akta Kelahiran Nomor 3503-LU-14012021-0036 atas nama IZZA LAZUARDIN NAHDIA;
- 1 (satu) bundel foto berwarna acara bansos;
- 1 (satu) bundel foto Anak Korban OKTAVIA PUTRI IRIANI Binti SUBIYANTORO;
- 1 (satu) potong baju dress warna biru kombinasi putih;
- 1 (satu) potong BH warna pink;
- 1 (satu) potong celana dalam warna pink;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Trk |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Ray Ie, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Oktavia Putri Iriani; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Trk
Statistik4723