- Menyatakan Anak ADITIYA KURNIAWAN Bin MUKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja secara melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan dan pelatihan kerja melalui Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat umum Anak tidak boleh melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan dengan syarat khusus Anak harus melanjutkan sekolahnya dan aktif di organisasi Karang Taruna dan Remaja Mesjid di Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan agar Anakdikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar screenshoot profil dan percakapan messenger facebook Ndhi Ndhi Leng Leng;
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti pengiriman uang ke akun DANA nomor 082232476694 sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshoot unggahan facebook wave ID di grup jual beli Chip Higgs Domino Trenggalek yang berisi percakapan whatshap dengan nomor 082232476694
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe A71 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 082232476694;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 082244615864
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rivan Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan 6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Orang tua Anak Sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trk
Statistik413