- Menyatakan Terdakwa CANDRA TRI SETIAWAN Als COKER Bin SUKONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hand phone merk sony experia type X5 warna silver nomor imei : 352271080495659;
- 4 (empat) lembar slip transfer pengisian saldo;
- 3 (tiga) lembar sobekan kertas berisi titipan nomor;
- 1 (Satu) lembar kertas berisi sket nomor perjudian togel;
- Uang tunai sejumlah Rp 39.000,00- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku rekening BRI norek : 6551-01-025207-53-7 A.n CANDRA TRI SETIAWAN;
- 1 (satu) ATM BRI
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 150/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Amrullah, Br Hakim Anggota Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara ; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik3811