- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat-surat terdiri dari:
- Akta Wasiat Nomor 94 Tanggal 29 Agustus 2012, yang dibuat di hadapan NOTARIS MAGETAN, FELIYANTI, S.H
- Akta Nomor 35 tertanggal 23 Maret 2021 tentang SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS yang dibuat oleh NOTARIS MAGETAN, FELIYANTI, S.H.
- Menetapkan PENGGUGAT sebagai ahli waris satu-satunya atau ahli waris tunggal dari seluruh harta kekayaan PEWARIS atas nama Alm. JANUAR EKOSILO disebut juga SIE SWAN ING, (ENG);
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah Rekening deposito dengan nomor 00029-01-40-003583-1 atas nama PEWARIS dan segala dana yang ada di dalamnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencairkan dana yang ada pada sah Rekening deposito dengan nomor 00029-01-40-003583-1 dengan no Seri A1939650 atas nama JANUAR EKOSILO beserta bunganya secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT atau Kuasanya, atau setidak-tidaknya mentransfer dana yang ada pada rekening deposito tersebut pada rekening induk dengan nomor rekening 00029-01-50-023856-7 atas nama JANUAR EKOSILO (PEWARIS) serta kemudian menutup semua rekening atas nama Pewaris dalam waktu 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp545.000,00(lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MADIUN Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Mad |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Mega Ayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale |
Panitera | Panitera Pengganti Sru Handaru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Mad
Statistik354