- MenyatakanTerdakwa I ROBBI WINEDI HARDIYANTO bin MUIN ANGGORO dan Terdakwa II REGA INDRA KUMALA bin SUYATNObersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana masing-masing terhadapTerdakwa I ROBBI WINEDI HARDIYANTO bin MUIN ANGGOROdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan danTerdakwa II REGA INDRA KUMALA bin SUYATNOdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus tissue setelah dibuka terdapat batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja setelah ditimbang seberat 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram.
Putusan PN MADIUN Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Ade Irma Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Isdes Pegriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik4915