- Menyatakan Terdakwa PREDI SUSANTO Alias AHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan manipulasi Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PREDI SUSANTO Alias AHIMdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus jujta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menyatakan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) unit handhpone antara lain :
- Handpone Android Merk Redmi Tipe Redmi 4X warna hitam, imei 1: 865724034982099, imei 2 : 865724034982107;
- Handpone Android Merk Redmi Tipe Redmi 4X warna hitam, imei 1: 860417042607262, imei 2 : 860417042607270;
- Handpone Android Merk Redmi Tipe Redmi 4X warna hitam, imei 1: 981342450214050, imei 2 : 052579356559583;
- Handpone Android Merk Redmi Tipe M2003J6B2G warna biru, imei 1:331074276177313, imei 2 : 915028019886105;
- Handpone Android Merk Redmi Tipe MI5 warna merah, imei 1: 003191394319226, imei 2 : 997045411533839;
- Handpone Android Merk Redmi Tipe Redmi 8 warna hitam, imei 1: 8604417043963128, imei 2 : 8604417043963128.
- Handpone Android Merk ZTE Tipe V815W warna hitam, imei 1: 869143021300049, imei 2 : 869143021300056;
- Handpone Android Merk ZTE Tipe V815W warna hitam, imei 1: 869143020807564, imei 2 : 869143020807572.
- 3 (tiga) Kartu ATM Bank BCA antara lain :
- Kartu ATM Gold Bank BCA dengan nomor kartu : 5307 9520 3615 5837 dan Nomor Rekening : 0620558621 atas nama MOCHLAS;
- Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Bank BCA dengan nomor kartu : 5379 4130 3025 3972 dan Nomor Rekening : 8000815081 atas nama SHINTA MARIA KAROKARO;
- 1 (satu) Kartu ATM Gold Debit Bank BCA dengan nomor kartu : 5307 9520 1696 3181 dan Nomor Rekening : 8850849201 atas nama JAIMIN;
- 3 (Tiga) Laptop antara lain :
- Laptop Merk Acer tipe one 14 G warna hitam;
- Laptop Merk Asus tipe Vivo Book warna Silver.
- 1 (satu) unit Lattop Merk HP tipe KAHB084 warna Hitam.
- Kartu / Simcard antara lain :
- 1500 (seribu lima ratus) buah Kartu/Simcard Tri yang sudah terpakai;
- 3900 (tiga ribu Sembilan ratus) kartu/simcard Axis yang sudah terpakai.
- 1 (satu) buah akun id.scribd.com dengan username : longpangpjk@gmail.com dan password :hoki888dan setelah dilakukan penyitaan terhadap password diubah menjadixxxxxxx;
- 1 (satu) buah akun Google Drive dengan username : komodoloe@gmail.com dan password :duniamalamdan setelah dilakukan penyitaan terhadap password diubah menjadixxxxxxxxxx;
- 1 (satu) bundel screenshot tampilan pengerjaan Program Kartu Prakerja.
- 1 (satu) bundel screenshot tampilan Google Drive dengan username komodoloe@gmail.com dan password :duniamalamdan setelah dilakukan penyitaan terhadap password diubah menjadixxxxxxxxxx;
- 1 (satu) bundel screenshot tampilan file data drive d pada Lattop Asus Vivobook 14/15 model K413F warna silver
- 1 (satu) unit Laptop Merk Acer tipe Nitro 5 warna hitam
Putusan PN MEDAN Nomor 3493/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3493/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Arfan Yani |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Ali Alias Tiam Li, Dkk Dipergunakan dalam perkara Ridwan Alias Acien 6.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3493/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik382