- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Nomor 881-32/SK/2020 tanggal 11 September 2020, Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Nomor 881-39/SK/2020 tanggal 19 Oktober 2020, Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Nomor 881-14/SK/2020 tanggal 05 Mei 2020, Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Nomor 881-01/SK/2018 tanggal 02 Januari 2018, dan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Nomor 881-65/SK/2019 tanggal 23 Juli 2019 sah dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Nomor 800-26/SK/2015 tentang Pemberian Tanda Jasa/Pesangon Bagi Direktur dan Pegawai Yang Berhenti Dengan Hormat tanggal 15 April 2015 dengan total sebesar Rp.55.332.120.- (lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Penggugat I (I.c Henny Romauli) =
- Penggugat II (I.c Malim Tarigan) =
- Penggugat III (I.c Samuel Saragih) =
- Penggugat IV (I.c Nurainum Tarigan) =
- Penggugat V (I.c Simon Petrus Oktavianus Ginting)
Putusan PN MEDAN Nomor 369/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 369/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Rp.3.848.800 X 3 bulan = Rp.11.546.400 Rp.4.274.120 X 3 bulan = Rp.12.822.360 Rp.4.021.120 X 3 bulan = Rp.12.063.360 Rp.4.000.000 X 3 bulan = Rp.12.000.000 Rp.2.300.000 X 3 bulan = Rp.6.900.000 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 369/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik3219