- Asli Buku Tabungan Bank Nagari An. Didi Darmadi;
- Asli kwitansi pembayaran dan nota sebanyak 30 lembar;
- Asli Keputusan Kepala Desa Nomor 9 tahun 2018 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Bendahara Desa di Desa Cimpungan Kec. Siberut Tengah Tahun Anggaran 2018;
- Copy Keputusan Kepala Desa Nomor 13 tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018;
- Buku BKU 1 buah;
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017;
- Laporan Penggunaan Dana desa atau Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (DD) APBN tahun anggaran 2017;
- Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Retribusi Daerah, dan Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2017;
- Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2017;
- Permohonan Pencairan PTAPD, TPAPD dan TPAB Desa Cimpungan tanggal 2 Juli 2018;
- Permohonan Pencairan Pendapatan Desa Tahap II 40% tahun anggaran 2018;
- Dokumen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III 40 % tahun anggaran 2018;
- Dokumen Pencairan Dana Desa (DD/APBN) Tahap III 40% tahun anggaran 2018;
- Asli Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor: 820/339/BKD/VII-2015 Tentang Pengangkatan Sebagai Sekretaris Desa Cimpungan;
- Buku PKU APBN/ADD Tahap I/II Tahun 2018;
- Asli Buku Tabungan Bank Nagari An. Desa Cimpungan;
- Rekening Koran Tabungan Bank Nagari An. Desa Cimpungan;
- Kwitansi Pinjaman Uang kepada Desa Saliguma untuk pembayaran Pajak Belanja kegiatan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp50.000.000,00;
- Kwitansi dan Bon Desa Cimpungan sebanyak 11 buah;
- Bukti Setor An. Leppenita senilai Rp130.000.000,00;
- Keputusan Kepala Desa Cimpungan Nomor: 3/SK/KD-CIMP/2018 Tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Cimpungan Kecamatan Siberut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2018;
- 4 (empat) lembar Bon ADD Tahun 2016 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Bon Desa Cimpungan Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap berita acara rapat evaluasi kegiatan APBDes Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar surat laporan segera menyelesaikan ketekoran Kas APBDes Cimpungan Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap berita acara pemeriksaan fisik barang persediaan;
- 1 (satu) rangkap berita acara rapat perhitungan jumlah kas yang harus dipertanggung jawabkan APBDES Cimpungan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap nota kesepakatan tentang pemindahan kegiatan pembangunan DRAINASE Jalan Desa Tahun Nggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ);
- 1 (satu) rangkap Penunjukan tim pengelola kegiatan tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Penunjukan pemeriksa hasil pekerjaan pelaksana pengelolaan keuangan desa Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap penunjukan tenaga ahli/konsultan tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap penunjukan Bendahara Desa Cimpungan Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap penunjukan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan Bendahara Desa di Desa Cimpungan Kecamatan Siberut Tengah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap pengangkatan Tim Pendamping Kecamtan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Pengelola Pengguna anggaran Desa Cimpungan Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap tentang Tim pendamping Kecamatan mengenai anggaran pendapatan dan, dan pertanggungjawaban APBDESA Tahun anggaran 2018 Kecamatan siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap perubahan atas keputusan Camat Siberut Tengah NOMOR :900/18/SBT-KKM/2018 tentang Tim pendamping Kecamatan Mengenai anggaran pendapatan dan belanja Desa, pertanggungjawaban APBDESA Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap revisi tim evaluasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa, perubahan anggaran dan belanja desa dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap hasil evaluasi rancangan peraturan desa Cimpungan Tahun Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat penunjukan Tim evaluasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa, perubahan anggaran dan belanja desa dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2018 Kecamatan Siberut Tengah;
- 1 (satu) rangkap Surat perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Mentawai NOMOR 16 Tahun 2018 tentang penghasilan aparatur pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati kepulauan Mentawai NOMOR 71 Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati kepulauan Mentawai NOMOR 5 Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati kepulauan Mentawai NOMOR 65 Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap penetapan besaran bagi hasil pajak dan bagi hasil Retribusi daerah setiap desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati kepulauan Mentawai NOMOR 49 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa;
- 1 (satu) rangkap peraturan Bupati kepulauan Mentawai NOMOR 66 Tahun 2018 tentang penetapan besaran alokasi dana Desa setiap Desa Di Kabupaten Kepualauan Mentawai Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan atas nama DIDI DARMADI, tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Cimpungan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Permohonan Pencairan Pendapatan Desa yang Bersumber dari APBN Tahap I 20% TA-2018 Nomor 140/1/KD- Cimp/V-2018;
- 1 (satu) rangkap Permohonan Pencairan PTAPD, TPAPD dan TPABN Desa Cimpungan Nomor 140/2/KD-Cimp/V-2018;
- 1 (satu) rangkap Permohonan Pencairan Pendapatan Desa Tahap I 20% TA - 2018 Nomor 140/3/KD-Cimp/2018;
- 1 (satu) rangkap Permohonan Pencairan Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN Tahap II 40% TA-2018 Nomor 140/4/KD- Cimp/V-2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Penatausahaan Keuangan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Peraturan Desa Cimpungan Nomor 1 tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap Laporan Penatausahaan Keuangan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Peraturan Desa Cimpungan Nomor 4 tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Penyetoran Pajak (PPNdan PPH) Belanja Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Alokasi dana Desa (ADD) Tahap III 40% Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap I 20% Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap II 40% Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran DD Tahap I yang bersumber dari APBN untuk Desa Saureinu, Saliguma, Cimpungan dan Desa Saibi Samukop TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran DD Tahap II yang bersumber dari APBN untuk Desa Sipora Jaya, Saibi Samukop dan Desa Cimpungan TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran DD Tahap III yang bersumber dari APBN untuk Desa Cimpungan Kec. Siberut Tengah TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap I yang bersumber dari APBD untuk Desa Mongan Poula dan Desa Cimpungan TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap II yang bersumber dari APBD untuk Desa Bojakan dan Desa Cimpungan TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Pencairan Dana untuk Pembayaran ADD Tahap III yang bersumber dari APBD untuk Desa Cimpungan Kec. Siberut Tengah TA 2018;
- 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Kerja (DRK) Tahun Anggaran 2018 Sumber Pembiayaan ADD/Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahap I;
- 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Kerja (DRK) Tahun Anggaran 2018 Sumber Pembiayaan ADD/Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahap II;
- 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Kerja (DRK) Tahun Anggaran 2018 Sumber Pembiayaan ADD/Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahap III;
- 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Kerja (DRK) Tahun Anggaran 2018 Sumber APBN Tahap I;
- 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Kerja (DRK) Tahun Anggaran 2018 Sumber APBN Tahap II;
- 1 (satu) rangkap Daftar Rencana Kerja (DRK) Tahun Anggaran 2018 Sumber APBN Tahap III;
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- 1 (satu) rangkap Data Pencairan APBDes APBN Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulanan Pemerintah Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018 Periode Januari s/d Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018 Realisasi s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Cimpungan Tahun Anggaran 2018 periode Semester II;
- 1 (satu) rangkap Perhitungan Sisa Kas yang harus dipertanggungjawabkan bendahara Desa Cimpungan dan Kewajiban Pemerintah Desa yang Belum Terbayar;
- 1 (satu) rangkap Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2018 Periode Januari s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundel SPJ APBN Tahap I 2018;
- 1 (satu) bundel SPJ APBN Tahap II 2018;
- 1 (satu) bundel SPJ APBN Tahap III 2018;
- 1 (satu) bundel SPJ ADD dan PBH Tahap I 2018;
- 1 (satu) bundel SPJ ADD dan PBH Tahap II 2018.
- 1 (satu) bundel SPJ ADD dan PBH Tahap III 2018;
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Hendri Joni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimson Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Leppenita, S.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. - Membebaskan Terdakwa Leppenita, S.Pd., dari dakwaan primair tersebut; 3. - Menyatakan Terdakwa Leppenita, S.Pd., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Leppenita, S.Pd., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima Puluh Juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menyatakan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg
Statistik8730