- Menyatakan Terdakwa Adre Dedi Putra Pgl Andre Bin Elmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas merk JUNFA warna coklat berisikan:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja didalam plastik warna biru;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja didalam plastik warna hitam;
- 1 (satu) kaleng berisikan narkotika jenis ganja bermerk chil-kid PLATINUM;
- 1(satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam berlakban warna kuning di dalam ember warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam beserta simcard nya;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna hitam beserta simcard nya
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 1036/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1036/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Juandra, Hakim Anggota Reza Himawan Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam Perkara YOGA SENO PUTRA Pgl YOGA Bin AMIRSYAH (Penuntutan Terpisah |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1036/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1036/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1036/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3411